Undangan Rapat Pakai Stempel Setkab, PNS di Mamuju Dinonjobkan
Undangan Rapat Pakai Stempel Setkab, PNS di Mamuju Dinonjobkan
Foto: Viral undangan rapat berstempel Sekretariat Kabinet RI (istimewa)
Mamuju – Sebuah undangan rapat di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, viral di media sosial karena memakai stempel Sekretariat Kabinet Republik Indonesia (Setkab RI). Stempel itu ternyata dipalsukan seorang PNS Kabupaten Mamuju.
“Pemilik stempel adalah seorang PNS eselon IV di bidang Kesra. Yang bersangkutan sekarang dinonjobkan,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mamuju, Suaib, kepada detikcom, Jumat (18/5/2018).
Suaib menceritakan soal adanya stempel Setkab di undangan untuk para camat dan kepala bagian di Mamuju itu. Dikatakannya, berapa tahun lalu, PNS yang dinonjobkan itu pernah mendapatkan undangan untuk menghadiri rapat di Setkab.
Baca juga: Duh! Undangan Rapat Camat di Mamuju Pakai Stempel Setkab
Saat hendak pulang, setiap PNS nantinya akan memperoleh surat perjalanan dinas sebanyak 4 lembar dan akan berstempel Setkab. Sayangnya, oknum PNS itu hanya mendapatkan tiga stempel Setkab dalam suratnya.
Undangan Rapat Pakai Stempel Setkab, PNS di Mamuju DinonjobkanFoto: Viral undangan rapat berstempel Sekretariat Kabinet RI (istimewa)
“Harusnya empat lembar ada stempelnya ini hanya tiga. Jadi daripada dia bolak-balik Jakarta, maka dia buat stempel itu,” terangnya.
Menurut Suaib, stempel Setkab tersebut hanya dipergunakan untuk keperluan surat perjalanan dinas tadi. Setelahnya, oknum PNS itu menaruhnya di dalam laci kerja dan terlupakan.
“Baru kemarin lagi ada undangan yang harus distempel. PNS ini meminta tenaga honorer untuk mengecek laci mejanya untuk mencari stempel. Mereka lalu mengambil stempel Setkab itu karena yang diperhatikan tenaga honorer adalah lambang garudanya,” kata Suaib.
“Tenaga honorer kan tidak tahu mana stempel daerah dan stempel Setkab,” sambungnya.
Karena kejadian ini, oknum PNS di Kabupaten Mamuju itu telah mendapatkan teguran keras dan dinonjobkan dari tugas-tugasnya.(sumber detik .com)indomitramedia.com/red.