INDOMITRAMEDIA.COM LAMPUNG UTARA pada hari Kamis tanggal 22 November 2018 sekira pukul 18.15 Wib Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara telah mengamankan 1 (satu) orang pelaku dalam perkara TP 363 KUHPidana .
DASAR LP :
Laporan Polisi Nomor : LP/B- 1206/ XI/ 2018/PLD LPG/ RES LU, tanggal 21 November 2018.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) :
Jln. Pangeran Jinul Gg. Ramsai Kel. Rejosari Kec. Kotabumi Kab. Lampung Utara.
Kronologi Kejadian :
Pelaku masuk kedalan rumah pelapor dgn cara memanjat dinding pagar rumahh dan mengambil 1 unit mesin pemotong kayu chainsaw yang tersimpan digarasi rumah.
BB yang berhasil diamankan :
1 unit mesin pemotong kayu chainsaw.
Identitas TERSANGKA yang berhasil diamankan :
Sdr. Mariadi Bin Imam Tohir, 24 Thn, Tani, Alamat Belakang SD 3 Kel. Rejosari Kec. Kotabumi Kab. Lampung Utara.
TKP dan Kronologi Penangkapan :
Pelaku diamankan Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara di wilayah Kel. Rejosari Kec. Kotabumi Kab. Lampung Utara yang sebelumnya telah diamankan oleh keluarga korBAN.(PRES RILIS HUMAS POLDA LAMPUNG) INDOMITRAMEDIA.COM /SAN.