
Indomitramedia.com_ Nasional.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memberikan apresiasi dan menyambut baik kinerja Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang telah bekerja sesuai tugas dan fungsinya menurut Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 mengenai Perlindungan Saksi dan Korban.
Hal ini disampaikan Moeldoko saat bersama Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani menerima audiensi Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo beserta jajarannya, di Bina Graha, Kantor Staf Presiden, Senin, 9 September 2019.
Hasto Atmojo memaparkan tugas dan fungsi kelembagaan LPSK yakni melakukan tiga fungsi bantuan dan pendampingan bagi para saksi dan korban meliputi bantuan medis, pendampingan psikologis serta pendampingan psikososial.
Ketiga intervensi ini diberikan oleh LPSK merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menangani berbagai kasus pelanggaran HAM di Indonesia secara non yudisial.
“Intervensi seperti demikian bagus untuk dilakukan, menimbang tidak semua kasus pelanggaran HAM dapat ditangani langsung melalui mekanisme yudisial,” kata Moeldoko.
Hasto memaparkan, hingga September 2019 total sudah 883 orang korban dan saksi tindak terorisme yang telah menerima bantuan dari LPSK. Jumlah ini akan terus bertambah ke depannya dan LPSK berharap dapat terus menjadi mitra kerja bagi pemerintah sebagai bentuk nyata negara hadir bagi para korban dan saksi khususnya bagi korban dan saksi kasus pelanggaran HAM maupun kasus terorisme di Indonesia.
Pada kesempatan ini, Ketua LPSK juga mengharapkan kehadiran Presiden Jokowi pada 10 Desember 2019 dalam momentum Peringatan HAM Nasional, untuk secara simbolik memberikan bantuan kepada beberapa korban dan saksi dari tindak terorisme.
“Kehadiran Presiden Jokowi akan menjadi simbol bukti nyata atas komitmen pemerintah dalam menjamin pemenuhan hak asasi seluruh warga negaranya,” pungkas Hasto.(Rls/Red/IMM/Heri.p).