Menjadi Panwaslu Desa/PKD, Pahami Apa Tugas dan Kewajiban Anda?!

0
335

Kewajiban dan Wewenang Panwaslu Desa

1. menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan.

2. Membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu.

3.melaksanakan wewenang lain sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
Tentang Kewajiban Panwaslu Desa atau Kelurahan

4.menjalankan tugas ,wewenang,serta kewajiban Sesuai UU No 07 Tahun 2017,Pasal 108,109 dan 110

5.melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TPS.

6.menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan.

7.menyampaikan temuan dan/atau laporan kepada Panwaslu Kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah kelurahan/desa atau nama lain.

8.melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

( Dikutip dari BerbagaiSumber)

Pahami bersama

Ayo Awasi Pemilu 👍🙏

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here