
Atas dugaan tersebut, CWI disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan pemeriksaan selanjutnya, CWI ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Perkara ini berawal dari penetapan 3 tersangka pada 3 Agustus 2017, yaitu: M. Arief Wicaksono, Ketua DPRD Kota Malang; Jarot Edy Sulistiyono, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan; dan Hendrawan Maruszama, Komisaris PT. ENFYS NUSANTARA KARYA.
MAW yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Malang, diduga menerima suap Rp700 juta dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Kota Malang tahun 2015 Jarot Edy Sulistyono. MAW telah divonis penjara selama 5 dan 2 orang lainnya divonis 2 tahun penjara.(di kutip dari siaran pers Humas KPK)indomitramedia.com/Redaksi.