Indomitramedia.com
Jakarta | PIHAK Krimum Polda SULTRA terkesan memperlambat ketepan hukum terlapor ‘bunda naumi surati Kapolda Sultra.
Karena menurut bunda naumi pihak penyidik kasus dugaan melakukan kekerasan pada anak ,terkesan memperlambat ketetapan hukum terlapor maka bunda naumi selaku kornas koordinator nasional tim reaksi cepat perlindhngan perempuan anak Indonesia menyurati Bapak Kapolda Sultra.
Ini isi surat nya.
Jakarta, 14 Mei 2020
Nomor : Kepada YTH,
Perihal : Permohonan Bpk. Kapolda Sulawesi-Tenggara
Di –
Tempat
Dengan Hormat,
Terkait dengan laporan polisi tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur dalam Laporan Polisi Nomor : LP/121/III/2020/SPKT POLDA SULTRA tanggal 10 maret 2020 bahwa ;_____________________________
1. Pelapor telah dilakukan pemeriksaan bersama beberapa saksi, masing-masing menjelaskan :_______________________________________
A. Keterangan Pelapor :_____________________________________
Menerangkan bahwa telah terjadi kekerasan terhadap anak kandungnya yang bernama Richard Ervito Siampa;___________
Menerangkan bahwa akibat dari kekerasan itu, anaknya muntah-muntah selama 15 kali, kepala pusing-pusing, anaknya sering mengigo ketakutan sambil teriak “SAYA TIDAK MAU PAPA MAMA SAYA DITEMBAK” sehingga anaknya dibawah ke rumah sakit dan dirawat selama 5 hari dirumah sakit daerah bahteramas dan melampirkan semua bukti surat-surat medis telah diserahkan kepada pihak penyidik;_________________________________
Dan untuk lebih memastikan kesehatan anaknya karna masih merasa pusing, maka Pelapor memeriksakan anaknya lagi ke Laboratorium Maxima Laboratorium Klinik untuk discan kepala, dan hasil scan sudah diserahkan kepada penyidik;____________
B. Keterangan Korban :_____________________________________
Menerangkan bahwa Terlapor menerobos ruang kelas korban
Menerangkan bahwa ditarik kedua telinga dan merasa terangkat badannya;___________________________________________
Menerangkan kedua pipinya (pipi kiri dan pipi kanan ditampar oleh Terlapor;____________________________________________
Menerangkan ditunjuk oleh Terlapor sambil sandar ditembok diancam papa dan mamanya akan ditembak beserta seluruh keluarganya;_________________________________________
Menerangkan atas kejadian tersebut pipi bagian kiri terasa sakit dan memar dan kepala terasa pusing seperti gassing berputar, sehingga muntah-muntah selama 15 kali;__________________
Menerangkan dirawat dirumah sakit selama 5 hari;__________
C. Keterangan Saksi Kunci/Wali kelas :
Membenarkan dan menyaksikan Terlapor menerobos masuk kedalam ruang kelas korban;____________________________
Membenarkan dan menyaksikan Terlapor memegang kedua telinga Korban;_______________________________________
Membenarkan Terlapor menggunakan kedua tangan menyentuh pipi kiri dan pipi kanan Korban;__________________________
Membenarkan dan menyaksikan Korban menangis;__________
Membenarkan Terlapor menunjuk Korban sambil mengeluarkan kata-kata ancaman bahwa bapak dan mamanya akan ditembak
Membenarkan dan menyaksikan Korban dirawat dirumah sakit akan kejadian ini;_____________________________________
Terkait dengan laporan ini pula, Tim TRCPPA menemukan tindak pidana baru tentang pelanggaran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 Tahun 2008 tentang Rekam Medis, dirumah sakit tempat Korban dirawat, yakni seorang oknum staff rumah sakit tersebut telah melakukan pencurian hasil lab Korban dengan cara menfoto hasil rontgen tersebut dan telah di hapus, perbuatan pencurian hasil lab Korban, di lakukan atas perintah Istri Terlapor, pernyataan tersebut di perkuat dengan surat secara tertulis oknum staff rumah sakit tersebut dan juga meminta maaf secara pribadi kepada ayah korban; ini merupakan bagian bukti dari perkara ini;______________________________________
Oleh karna itu keterangan diatas sudah memperjelas kepada kita serta sudah semakin terang benderang kepada public arahnya, maka saya Selaku Ketua Kordinator nasional TRCPPA selaku mitra kerja kepolisian meminta dengan hormat dan demi keadilan anak bangsa :
1. Agar Bapak Kapolda Sulawesi-Tenggara segera memerintahkan jajarannya untuk menaikkan status Terlapor sebagai Tersangka
2. Agar Bapak Kapolda Mengawasi Langsung Perkara ini demi tegaknya keadilan dan hak-hak anak Indonesia sebagai generasi penerus bangsa tidak hilang karna orang tuanya masyarakat kecil dan tidak mampu;_________________________________________________
Demikian permohonan kami, sekiranya bisa menjadi pertimbangan Bapak, atasnya kami haturkan terima kasih.
Salam Hormat
Ketua Kornas TRCPPA
BUNDA NAUMI.
Surat pun Telah di terima melalui Virtual oleh Kabid Humas Polda Sultra Bapak AKBP Ferry .W .SH SIK .
Dan menjawab chat melalui whats app ‘Siap akan di laporkan dan akan di pantau di Krium begitu ujar Bapak Kabid humas Kepada bunda naumi melalui chat whats app nya.
Semesti nya nya pihak penyidik fokus dalam kasus ini?dan bukti2 yg telah di sampaikan pelapor menjadi kan pokok utama nya.
Mari tetap kita kawal bersama sampai tuntas permaaalahan ini ya begitu tambahan pernyataan dari aktivis perlindungan anak tersebut
Rilis KORNAS TRC PA
(Redaksi IMM)