LAMPUNG TIMUR.indomitramedia.com
SUKADANA.Dengan memperhatikan besarnya potensi sumber daya alam yang dimiliki Kabupaten Lampung Timur, maka untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan perlu diperhatikan kemampuan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan tanpa memperhatikan daya dukung dan daya tampung akan mengakibatkan kerusakan lingkungan.
Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan merosotnya kualitas lingkungan, antara lain faktor manajemen pengelolaan persampahan yang belum berjalan dengan optimal, dan dengan merosotnya kualitas lingkungan yang disertai dengan semakin menipisnya persediaan sumber daya alam serta timbulnya berbagai permasalahan lingkungan telah menyadarkan manusia betapa pentingnya dukungan lingkungan dan peran sumber daya alam terhadap kehidupan. Pertumbuhan jumlah penduduk mutlak harus dikendalikan dan aktivitas manusianya pun harus memperhatikan kelestarian lingkungan
Untuk menyeragamkan semua langkah dan tindakan yang diperlukan dalam manajemen pengelolaan persampahan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka perlu dilaksanakan kegiatan pengembangan kapasitas pengelola kelembagaan bank sampah di kabupaten Lampung Timur Tahun 2017, dengan harapan agar setiap lembaga bank sampah atau masyarakat di Kabupaten Lampung Timur dapat berperan serta aktif dalam pengelolaan persampahan secara arif bijaksana dan tepat guna.
Sebagai landasan dan dasar hukum pelaksanaan kegiatan pengembangan kapasitas pengelola kelembagaan bank sampah di kabupaten Lampung Timur Tahun 2017adalah sebagai berikut :
- Keputusan Bupati lampung Timur : B.25 /23/SK2017 tanggal 17 Januari 2017 tentang Pengesahan Dokumen Pelaksana Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun 2017;
- Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Permukiman dan Pertanhan Lampung Timur Nomor : 800 / / 08 / SK / 2017 Tanggal 1 Agustus 2017 Tentang Pembentukan Tim Panitia Pelaksana Kegiatan Pengembangan Kapasitas Pengelola Kelembagaan Bank Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Lampung Timur.
Setelah selesai mengikuti kegiatan ini, maka diharapkan Para peserta mampu memahami tugas dan tanggung jawabnya dalam mengelola persampahan dengan memperhatikan aspek hukum, aspek ekonomi, aspek kesehatan dan aspek penerapan tehnologi tepat guna.
Seperti kita ketahui bersama bahwa Pemerintah sangat konsen terhadap kelestarian fungsi lingkungan hidup dan pengelolaan sampah, hal ini dapat dilihat dari pelbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur perihal hal dimaksud dan adanya kebijakan kebijakan strategi.Dengan pertimbangan dalam rangka mewujudkan masyarakat yang sehat, lingkungan hidup yang lestari, serta menjadikan sampah sebagai sumber Jaya maka pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup telah mencanangkan Program Adipura di kabupaten/kota dan guna mendukung keberhasilan program dimaksud, Kementerian Lingkungan Hidup telah mengeluarkan produk hukum berupa Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Adipura.
Adapun tujuan pelaksanaan Program Adipura melalui penghargaan adipura adalah untuk mendorong kepemimpinan pemerintah kabupaten/kota dan membangun partisipasi aktif masyarakat serta dunia usaha untuk mewujudkan kota-kota yang berkelanjutan, baik secara ekologis, sosial, dan ekonomi melalui penerapan prinsipprinsip tata pemerintahan yang baik di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup demi terciptanya lingkungan yang baik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kebijakan dan strategi nasional yang ditetapkan pemerintah guna pelestarian lingkungan dan khususnya di sektor pengelolaan sampah, telah diadopsi dan dikembangkan oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dalam pelbagai kebijakan yang tertuang dalam bentuk program program kegiatan, antara lain program penataan peraturan perundang-undangan dengan bentuk kegiatan pembuatan Perda Pengelolaan Sampah, program pengembangan kinerja pengelolaan persampahan dengan bentuk kegiatan peningkatan operasi dan pemeliharaan prasarana dan sarana persampahan, dan kegiatan pengembangan kapasitas pengelola kelembagaan bank sampah.
Disamping pengambilan kebijakan dan perumusan strategi daerah di bidang lingkungan hidup, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur terus berupaya agar peran masyarakat dan dunia usaha lebih dapat ditingkatkan guna mencegah terjadinya lingkungan yang diakibatkan oleh pencemaran lingkungan akibat sampah, antara lain mendorong terciptanya lembaga lembaga bank sampah di setiap desaikecamatan, melaksanakan pembinaan serta monitoring terhadap lembaga bank sampah yang sudah terbentuk dan juga memberikan bantuan berupa peralatanperalatan pengelolaan sampah
Sampah dan pengelolaannya merupakan masalah klasik hampir di setiap daerah, terutama di kota-kota yang aktivitas penduduk dan perekonomiannya meningkat. Sebagai sebuah residu dari aktivitas kehidupan manusia, sampah adalah suatu keniscayaan. Volume sampah yang kian meningkat seining tingkat pertumbuhan penduduk yang tinggi harus dikelola dengan baik sesuai dengan standar pengelolaan. Diperlukan sebuah manajemen pengelolaan sampah, mulai dari perencanaan sampai dengan pelaksanaannya di lapangan. Kelembagaan pengelolaan sampah juga perlu diperhatikan, termasuk juga meningkatkan peran serta masyarakat.
Kabupaten Lampung Timur yang saat ini berpenduduk kurang lebih( 1.008,797 )jiwa, telah berkembang menjadi salah satu kabupaten perdagangan di Provinsi Lampung. Dengan dem ikian, aktivitas warganya juga meningkat dan timbulan sampah yang bersumber dari rumah tangga khususnya di wilayah pemukiman padat dan yang berasal dari 9 pasar daerah serta 39 pasar desa terus meningkat.
Masalah yang dihadapi oleh Kabupaten Lampung Timur dalam pengelolaan sampah terkait dengan aspek penanganan dan pengurangan, antara lain masihterbatasnya sarana dan prasarana, pembiayaan yang belum memadai, kemampuan operasional dan SDM pelayanan yang masih harus ditingkatkan, peran serta masyarakat dan kepedulian warga untuk mengurangi timbulan sampah juga masih harus ditingkatkan. Adapun upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk menyikapi masalah tersebut adalah antara lain berupa peningkatan kualitas dan kuantitas prasarana sarana pengelolaan sampah, pengenalan/pelatihan teknologi pengelolaan sampah tepat guna kepada pengelola kelembagaan bank sampah/unit pengelolaan sampah, sosialisasi tentang dampak buruk sampah bagi kesehatan dan lingkungan, sosialisasi tentang kebijakan dan strategi pengembangan pengelolaan sampah.
kita menggarisbawahi bahwa terdapat beberapa point terpenting dan manajemen pengelolaan sampah yaitu adanya sinergi Para stake holders dan koordinasi yang terns dilakukan secara rutin, serta adanya peran aktif masyarakat dan pelaku dunia usaha. Karena tanpa adanya sinergi 3 (tiga) pilar dimaksud, yaitu tanpa adanya koordinasi antara pemerintah, masyarakat dan pelaku dunia usaha maka manajemen pengelolaan sampah akan menghadapi kemandekan.
kita berharap tidak menerima laporan sekecil apapun terkait dengan adanya kerusakan lingkungan di Kabupaten Lampung Timur yang diakibatkan oleh pembuangan/pengelolaan sampah yang sembarangan. Untuk itu, sekali lagi agar peran aktif seluruh pemangku kepentingan, pemerintah, masyarakat dan pelaku dunia usaha mesti ditingkatkan.
Marilah kita berkomitmen bersama untuk kemajuan Kabupaten Lampung Timur yang kita cintai”(sumber pres rilis pemkab lamtim)
( SAIRO.RS.ka biro indomitramedia.com lampung timur)