Dari tiga fokus tersebut telah disusun Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2019-2020 yang terdiri atas 11 aksi dan 24 sub aksi yang akan melibatkan 34 provinsi dan 48 kementerian dan lembaga.
Terkait fokus perizinan dan tata niaga akan dilakukan aksi peningkatan pelayanan dan kepatuhan perizinan dan penanaman modal dengan sistem Online Single Submission (OSS), kemudian aksi perbaikan tata kelola data dan kepatuhan sektor ekstraktif, kehutanan dan perkebunan melalui kebijakan One Map. Terkait fokus keuangan negara, akan ada aksi integrasi sistem perencanaan dan penganggaran berbasis elektronik.
Sedangkan, fokus ketiga, yaitu penegakan hukum dan reformasi birokrasi, rencana aksi yang akan dilakukan adalah penguatan pelaksanaan reformasi birokrasi dengan membangun zona integritas di instansi pemerintahan, penegakan hukum yang terintegrasi, meningkatkan integritas Aparatur Sipil Negara dan komitmen untuk memberantas mafia peradilan.
Presiden Joko Widodo dalam sambutannya menegaskan bahwa strategi pencegahan korupsi untuk dua tahun mendatang perlu peran semua elemen, seluruh instansi tidak bisa berjalan sendiri-sendiri.
“Semua strategi hanya akan jadi dokumen berdebu jika kita tidak melaksanakannya.” ujarnya.
Presiden Jokowi pun mengajak agar para kepala daerah juga benar-benar melaksanakan rencana aksi pencegahan korupsi tersebut. Ia meminta agar tidak ada lagi ego sektoral dari masing-masing instansi.
“Karena rakyat tidak sabar menanti dan ingin merasakan Indonesia yang bebas dari korupsi,” tutup Presiden.(Di kutip dari Humas KPK)indomitramedia.com/Redaksi